Terdakwa Pengedar Sabu 317 Paket Dihukum 9 Tahun Penjara

- Papua60Detik

Terdakwa Torisin saat diamankan Polisi di Polres Mimika Mile 32. Foto: Istimewa
Terdakwa Torisin saat diamankan Polisi di Polres Mimika Mile 32. Foto: Istimewa

Papua60detik - Pengadilan Negeri Kota Timika menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara terhadap terdakwa Torisin dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 317 paket yang akan diedarkan pada 11 September 2024.

Hakim ketua Putu Mahendra dan dua hakim anggota Muh. Khusnul F Zainal dan Riyan Ardy Pratama membacakan putusannya  pada 20 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Kota Timika. 

Terdakwa Torisin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Torisin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," bunyi putusan dikutip dari situs resmi sipp.pn-timikakota.go.id.

Lebih lanjut, hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Dalam berita sebelumnya, Satresnarkoba Polres Mimika menangkap Torisin di Jalan Budi Utomo Depan Sharon Mart, Rabu (11/9/2024) malam sekitar 19.30 WIT. 

Dari tangannya, polisi menyita satu paket plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu. Polisi kemudian menginterogasi dan membawa pelaku menuju rumahnya di Jalan Pattimura Gang Makmur Timika.

Di rumahnya, polisi menemukan tiga bal paketan besar berisikan 300 paket plastik bening kecil berisi sabu dan 16 paket plastik bening kecil berisi sabu milik pelaku. (Eka)




Bagikan :