Tertangkap Bawa Amunisi di Bandara, Prada YW Terancam Dipecat
Amunisi yang disita dari Prada YW di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (8/6/2022) kemarin. Foto: Istimewa
Amunisi yang disita dari Prada YW di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (8/6/2022) kemarin. Foto: Istimewa

Papua60detik - Oknum prajurit TNI, Prada YW terancam dipecat usai tertangkap membawa amunisi saat hendak berangkat dari Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura menuju Elelim, Yalimo, pada Rabu (8/6/2022) lalu.

Danrem 172 PWY, Brigjen TNI Izak Pangemanan menyebut, perbuatan Prada YW itu melanggar aturan. 

Prada YW katanya akan dikenakan sanksi berat berupa ancaman pemecatan dari satuan. Ia saat ini masih menjalani proses hukum di Polisi Militer. 

"Masih kita dalami. Masih ditahan. Kita proses, akan kita kenakan sanksi yang lebih berat. Bahkan dia akan menghadapi pemecatan. Kita tidak akan membiarkan atau mentolerir," ujar Izak kepada wartawan di Jayapura, Selasa (14/6/2022).

"Proses hukum berjalan. Tidak boleh seorang tentara seperti itu," ujarnya menambahkan.

Prada YW membawa amunisi berkaliber 5,56 sebanyak 42 butir dan munisi hampa kaliber 5,56 sebanyak 2 butir.

Masih terkait amunisi, anggota TNI Praka AKG juga ditangkap di Kabupaten Intan Jaya, Selasa (7/6/2022).

Hasil pemeriksaan, Praka AKG mengakui telah menjual amunisi ke Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) berinisial FS terduga pelaku pembacokan di Sungai Wabu. (Salmawati Bakri)