Tiga Bulan Terakhir, Polres Merauke Ungkap Tiga Kasus Narkotika
Papua60detik- Polres Merauke mengungkap tiga kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dalam tiga bulan terakhir.
Tiga kasus itu diungkap pada 22 Februari, 25 Maret 2023 dan 6 April 2023.
“Ketiga kasus narkoba jenis ganja itu pelaku dan barang buktinya sudah diamankan," kata Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan saat menggelar konferensi pers, Selasa (18/4/2023).
Pada kasus pertama, pelaku berinisial S alias E ditangkap di Jalan Kuprik Kelapa Lima. Polisi menyita barang bukti berupa satu plastik bening berisi ganja dengan berat 17,97 gram.
“S alias E mengaku mendapat ganja tersebut dari seorang berinisial A alias Apong yang beralamat di Jalan Kelapa Lima Merauke. A sudah ditetapkan sebagai DPO dan masih dilakukan penyelidikan,” kata Kapolres.
Sementara pada kasus kedua, tersangka berinisial AW ditangkap di samping SMK Anthonius Jalan Missi Merauke. Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik bening berisi narkotika jenis ganja dengan berat 82,28 gram.
Pada kasus ketiga tersangka berinisial AMI alias E ditangkap di Jalan Onggatmit samping Gang Kawanua Merauke. Barang bukti yang diamankan berupa 1 plastik bening berisi narkotika jenis ganja dengan berat bersih 76,76 gram.
AMI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari F yang berada di Boven digoel yang kini sudah DPO.
Padahal AMI baru bebas bersyarat pada Februari 2023 dari Lapas Boven Digoel dalam kasus sama. (Ami)