Tiga Peternak Ayam Petelur di Timika Sudah Kantongi Sertifikat NKV
Penyerahan sertifikat NKV kepada tiga pengusaha ayam petelur di Timika, Senin (7/11/2022). Foto: Faris/ Papua60detik
Penyerahan sertifikat NKV kepada tiga pengusaha ayam petelur di Timika, Senin (7/11/2022). Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika menyerahkan sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) bagi tiga peternak ayam petelur di Hotel Horison Diana, Senin (7/11/2022).

Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Mimika, drh Sabelina Fitriyani  menyampaikan saat ini di Mimika terdapat kurang lebih 52 peternakan yang tersebar dari kota hingga ke SP-SP. 

"Total kita punya peternak untuk ayam petelur itu kurang lebih ada 52, tetapi kapasitas di atas 2 ribu ekor itu ada 12 peternakan. Dari 12 peternak baru 3 kita sertifikasikan," tuturnya

Ia sengaja mengundang 12 perwakilan peternakan ayam petelur itu pada acara penyerahan sertifikat sebagai motivasi mereka secepatnya mengurus sertifikasi NKV.

Terkait waktu pengurusan sertifikat NKV, Sabelina menjelaskan, tak ada batas waktu. Hanya saja, ia berharap bagi yang memenuhi syarat segera mengurusnya dengan pertimbangan manfaat.

"Harapan kita nanti ke depan kita akan buat MoU dengan retail seperti Diana, Gelael dan sebagainya untuk mereka ambil dari peternakan yang sudah bersertifikat," katanya.

Sebagai informasi, sertifikasi NKV) merupakan bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan hygiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. Ketentuannya diatur di dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020.

Sabelina mengatakan, penerapan aturan itu belum sampai pada tahap ancaman sanksi. Dinas Peternakan masih pada tahap pembinaan. 

Berikut persyaratan agar para pengusaha produk hewan bisa tersertifikasi NKV, pertama membuat permohonan sertifikasi NKV yang di tujukan kepada Dinas Peternakan Provinsi Papua, foto copy KTP penanggung jawab, foto copy akta kelahiran pendirian, foto copy SIUP, NPWP, keterangan domisili dan terakhir mendapatkan rekomendasi dari dinas peterakan dan kesehatan hewan Kabupaten Mimika. (Faris)