Tiga Titik Penimbunan Minyak Tanah di Timika Akhirnya Terbongkar

- Papua60Detik

Minyak tanah yang disita tim gabungan penertiban BBM yang ditemukan di Jalan Merpati Hasanuddin,  Jumat (17/12/2021). Foto: Anti Patabang/Papua60detik
Minyak tanah yang disita tim gabungan penertiban BBM yang ditemukan di Jalan Merpati Hasanuddin, Jumat (17/12/2021). Foto: Anti Patabang/Papua60detik

Papua60detik - Sebab kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah dan solar yang meresahkan masyarakat Kabupaten Mimika beberapa bulan ini, kini mulai terbongkar. 

Tim gabungan penertiban BBM yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satpol PP, Kejaksaan, Kepolisian dan Pertamina  berhasil menemukan tiga titik penimbunan di Jalan Hasanuddin, Jumat (17/12/2021).

Dari tiga titik ini, tim berhasil menyita beberapa ton minyak tanah yang hendak dijual eceran.

Pengakuan salah satu pelaku, minyak tanah tersebut ia dapatkan dari pangkalan minyak tanah Efata di SP2 dengan harga normal.

Indikasi penimbunan ini memang sudah lama diselidiki tim gabungan penertiban karena dari pengakuan Pertamina, penyaluran BBM baik minyak tanah maupun solar tidak pernah mengalami keterlambatan dan kuota yang disalurkan pun tak pernah kurang.

Plt Kepala Disperindag, Petrus Paliamba mengatakan penimbunan ini merupakan tindakan melanggar hukum dan sangat merugikan sehingga pelakunya pun harus dijerat hukum.

“Inikan BBM bersubsidi dan diperuntukkan untuk masyarajat menengah ke bawah. Kalau misalnya ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan itu yah itu suatu pelanggaran besar,” jelasnya saat ditemui di lokasi penertiban.

Selain di Jalan Hasanuddin diindikasikan masih banyak tempat lain yang menjadi penimbunan BBM subsidi ini, namun tim kata Petrus tidak bisa bekerja sendiri. Ia berharap kerja sama masyarakat, apabila menemukan atau mengetahui lokasi penimbunan untuk melaporkannya.

“Kita akan lakukan penertiban kepada siapapun yang melakukannya. Sepanjang yang bisa kita jangkau. Tidak mungkin kita membeda-bedakan. Semua sama di mata hukum.

Sementara untuk pangkalan yang bermain, kata Petrus akan dilaporkan ke Pertamina agar melakukan langkah pencabutan izin dan pemutusan hubungan usaha (PHU) dengan pangkalan tersebut, karena tidak menjalankan tugasnya dengan baik yakni menyalurkan minyak tanah kepada masyarakat yang ada di wilayah penyalurannya.

“Mereka kan kerja sama dengan Pertamina. Dan ini harus ditindak supaya pangkalan lain tidak melakukan hal yang sama,” tutupnya.

Adapun BBM tersebut kini langsung dibawa ke Polres sebagai barang bukti. (Anti Patabang)




Bagikan :