Tugas Belajar dan Pegawai Titipan Jadi Target Penertiban
Sabtu, 08 Mei 2021 - 17:49 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Pemkab Mimika mulai serius menata organisasinya. Kini, pegawai tugas belajar dan titipan yang jadi target penertiban.
Perbup yang mengatur tentang tugas belajar tahun 2011 lalu dianggap sudah tak relevan lagi. Perbup itu perlu direvisi agar sesuai dengan aturan perundang-undangan terbaru.
Sekretaris Daerah Mimika Michael Gomar R mengatakan, yang perlu direvisi adalah prosedurnya. ASN yang ingin melaksanakan tugas belajar akan diseleksi oleh Tim Penegakan dan Pengawasan Disiplin Apartur Sipil Negara (TP2D ASN).
"Seleksi ini akan disesuaikan dengan kebutuhan OPD. Artinya OPD akan mengajukan kira-kira bidang kompetensi mana yang membutuhkan pegawainya melaksanakan tugas belajar, sehingga bisa menunjang kinerja OPD. Kami juga akan membentuk tim seleksi," kata Gomar, Jumat (7/5/2021).
Hasil seleksi akan diserahkan ke Bupati. Hanya mereka yang disetujuilah yang berangkat tugas belajar. Ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang memberikan kewenangan kepada BKSDM menentukan siapa yang berangkat tugas belajar.
"Masa kerja bagi ASN yang ingin mengajukan itu harus lebih dari dua tahun, penilaian kinerja baik, ada rekomendasi dari pimpinan OPD, serta sesuai dengan kebutuhan," tegasnya.
Sasaran penertiban berikutnya adalah pegawai titipan. Jumlah pegawai titipan di Mimika dari luar Provinsi Papua dan kabupaten sekitar berjumlah kurang lebih 60 pegawai.
Gomar mengatakan, jangka waktu pegawai titipan dibatasi hanya satu tahun.
Jika ingin memperpanjang, harus menyurat resmi ke Bupati Mimika enam bulan sebelum akhir masa penitipan dengan maksimal perpanjangan hanya dua kali.
"Kalau disetujui maka yang bersangkutan akan mendapatkan surat persetujuan lolos mutu dari Bupati sebagai pegawai titipan dalam jangka waktu satu tahun anggaran," katanya.
Di dalam surat persetujuan lolos mutu, yang bersangkutan menyatakan akan melaksanakan tugas secara aktif dan membantu Pemkab Mimika. Jika tak aktif, pimpnan OPD bisa melaporkannya ke Tim TP2D.
"Kalau sudah dua tahun, maka pegawai tersebut harus memutuskan, apakah akan mengajukan permohonan pindah ke Kabupaten Mimika sebagai pegawai tetap atau dikembalikan ke kabupaten asal," paparnya.
Hak yang didapat seorang pegawai titipan hanya uang makan. Gaji menjadi tanggung jawab kabupaten, kota maupun provinsi asal. Sementara TPP sesuai dengan Peraturan Bupati memang tidak dibayarkan kepada pegawai titipan.
"Akan kami panggil untuk bertemu dan berbicara masalah hak-hak dan kewajiban yang mereka harus laksanakan selama menjalankan tugas di Kabupaten Mimika, sesuai dengan Peraturan Bupati," ujarnya. (Fachruddin Aji)