UMK Mimika Tak Bakal Naik di 2021
Papua60detik - Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 sama dengan tahun ini atau tidak ada kenaikan. Di 2020 ini, UMK Mimika Rp3.958.444.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paulus Yanengga mengungkapkan telah bertemu perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan serikat pekerja membahas UMK tahun 2021
"Pemerintah daerah dalam perundingan tadi hanya menjadi fasilitator, yang hadir dari Badan Pusat Statistik (BPS), serikat pekerja, Apindo dan akademisi. Perundingan ini juga menindaklanjuti surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan untuk menetapkan UMK per daerah," ujarnya saat ditemui wartawan di Kantornya usai memfasilitadi perundingan UMK, Jumat (06/11/2020).
Setelah melalui perundingan cukup alot, semua pihak pun menyetujui, UMK Mimika tahun 2021 sama dengan UMK tahun 2020.
Tidak adanya kenaikan tersebut menurut Paulus, dikarenakan efek pandemi covid-19 yang terjadi beberapa bulan terakhir yang menghantam sektor ekonomi. Bahkan data BPS menyatakan pertumbuhan ekonomi di Mimika minus.
Ia menambahkan, perundingan juga menghasilkan pembentukan tim yang bertugas untuk melakukan pemantauan ekonomi per triwulan.
"Khusus 2021 nantinya akan ada tim yang pantau tiap tiga bulan, jadi sewaktu nanti ada penentuan UMK itu bisa cepat," jelasnya.
Sementara itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No M/11/HK.04/ X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19, pemerintah daerah diminta untuk segera menentukan UMK paling lambat 31 Oktober 2020, serta mengimbau agar UMK tetap sama, atau tidak ada kenaikan. (Fachruddin Aji)