Memahami Apa Itu New Normal

- Papua60Detik

Henderikus Purnomo
Henderikus Purnomo


Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) telah merubah tatanan masyarakat dunia. Guna mencegah penularan wabah virus corona yang meluas, masyarakat diimbau bahkan harus dipaksa untuk tinggal di rumah. Sekolah, bekerja bahkan beribadah pun dianjurkan untuk dilakukan di rumah saja. Hampir semua negara mengimbau warganya untuk tidak beraktivitas di luar rumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak. Terkecuali, memang bagi mereka yang harus keluar dan kegiatannya tidak bisa dilakukan dari rumah.

 

Perubahan tersebut tentu juga berdampak luas di banyak sektor. Berubahnya aktivitas masyarakat tersebut membuat dunia usaha sepi, seperti bidang pariwisata, transportasi online, penjuaan retail, pasar dan masih banyak lagi. Berjalannya waktu, tinggal di rumah dinilai tidak bisa selamanya diterapkan untuk menjaga keseimbangan perekonomian. Sejumlah daerah pun mulai melonggarakan kebijakan terkait mobilitas warganya. Tak terkecuali di Kabupaten Mimika. Sejak beberapa waktu yang lalu beberapa aktivitas warga sudah boleh dilakukan, namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Di sisi lain, virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 masih terus mengancam. Terdampak positif virus ini pun terus bertambah. Di sinilah, pola dan tatanan hidup normal baru atau new normal akan terus diimplementasikan atau akan dievaluasi kembali.

 

Lantas, apa dan seperti apa new normal tersebut? New normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19. Prinsip utama dari new normal itu sendiri adalah dapat menyesuaikan dengan pola hidup. Secara sosial, kita pasti akan mengalami dampak new normal karena kita harus beradaptasi dalam beraktivitas, bekerja, dan tentunya harus mengurangi kontak fisik dengan orang lain, menghindari kerumunan, serta bekerja, bersekolah dari rumah.

 

Secara sosial kita menyadari bahwa hal ini akan berpengaruh. Pasalnya, ada aturan yang disebutkan dalam protokol kesehatan untuk menjaga jarak sosial dengan mengurangi kontak fisik dengan orang lain. Masyarakat akan menjalani kehidupan secara new normal hingga ditemukannya vaksin dan dapat digunakan sebagai penangkal virus corona. Transformasi ini adalah untuk menata kehidupan dan perilaku baru, ketika kita harus tetap menjalani hidup dan pandemi belum hilang, yang kemudian akan dibawa terus ke depannya sampai ditemukannya vaksin. Beberapa ahli dan pakar kesehatan dunia telah memastikan bahwa kemungkinan paling cepat dapat ditemukannya vaksin adalah pada 2021.

 

Artinya, masyarakat harus menjalani kehidupan secara new normal hingga tahun depan, bahkan mungkin bisa lebih. Oleh karenanya, perubahan perilaku akan menjadi kunci optimisme dan keberhasilan dalam menghadapi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Disamping itu, kita harus berpikiran positif, taat pada aturan, bekerjasama, gotong royong, bahu membahu agar cepat terbebas dari Covid-19. Konsep pola hidup normal baru ini merupakan salah satu yang ditekankan oleh Badan Kesehatan Dunia / Worlds Health Organizations (WHO).

 

Di beberapa tempat, di daerah lain, pola kehidupan baru ini sudah mulai diterapkan. Bisnis restoran misalnya, beberapa restoran di buka, tapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Dilakukan pengawasan langsung oleh pemerintah, dan jika lalai tidak menerapkan maka akan dekenakan sangsi dan bahkan bisa dicabut ijinnya. Banyak restoran yang kemudian mendesain ulang tata letak meja antar pengunjung agar bisa berjarak satu sama lain. Setiap calon pembeli juga harus dicek suhu tubuhnya, mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer dan itu dilakukan rutin, setiap hari.

 

Bagaiamana dengan di Kabupaten Mimika? Pasca diberlakukannya new normal masih banyak warga yang dengan sengaja atau tidak sengaja melanggar aturan dan protokol kesehatan. Saat di pasar, ditempat belanja seperti ruko dan minimarket masih ditemukan warga yang tidak mengenakan masker, dan tidak menjaga jarak. Disinilah kesadaran warga untuk patuh dan taat pada protokol kesehatan perlu dipertanyakan.

 

Memasuki tahapan new normal ini, pemerintah pusat telah menerbitkan beberapa protokol yaitu Protokol Kesehatan, Protokol Komunikasi, Protokol Pengawasan Perbatasan, Protokol Area Insitusi Pendidikan, dan Protokol Area Publik dan Transportasi. Protokol tersebut untuk dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan untuk memasuki new normal.

 

Saat ini masyarakat Kabupaten Mimika terlihat euforia walau masih pandemi Covid-19 karena merasa pintu yang selama ini ditutup berupa Pembatasan Sosial telah dibuka. Padahal, masyarakat justru seharusnya lebih ketat melaksanakan protokol kesehatan untuk menghadapi tatanan baru yang dijalankan.

 

Saking euforianya, masyarakat seperti tak peduli lagi terhadap protokol kesehatan berupa physical distancing atau menjaga jarak, hingga tidak mengenakan masker. Bahkan ada masyarakat yang menolak melakukan tes, ada yang melarikan diri dari tempat karantina. Hal ini akan menimbulkan bahayanya semakin besar dan kemungkinan terjadi gelombang kedua penyebaran virus jadi semakin besar pula.

 

Tatanan baru atau new normal yang diterapkan adalah untuk menghindari dua bahaya yang saat ini dihadapi, yakni Covid-19 dan ancaman keterpurukan ekonomi yang pemulihannya akan sangat sulit. Masyarakat diharapkan dapat menyadari pentingnya protokol kesehatan pada new normal dan tidak euforia menyambut itu.

 

Pemerintah harus terus melakukan tindakan dan edukasi kepada masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan memasuki era new normal ini. Edukasi menjadi hal yang sangat penting untuk membuat masyarakat semakin mengetahui dan paham tentang protokol kesehatan untuk pencegahan penularan virus corona.

 

Disisi lain pemerintah pusat mengharapkan dalam penerapan protokol kesehatan ada masukan dari masyarakat sehingga dapat menyempurnakan protokol yang diterbitkannya. Seperti yang kita ketahui bersama Pemerintah Indonesia telah memiliki protokol penanganan Covid-19 sejak 28 Januari 2020 yang disusun oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan, dan pada 17 Februari 2020, pemerintah melakukan Revisi Penguatan Protokol.


HENDRIKUS PURNOMO




Bagikan :