Tahun 2024 tak lama lagi, dan akan dilaksanakan Pemilihan Presiden (Pilpres) di Indonesia. Pilpres langsung dan serentak adalah bagian dari ikhtiar penguatan demokrasi elektoral dalam konstruksi negara hukum Indonesia sehingga semua pihak haruslah memberikan dukungan konstruktif sehingga proses politik tersebut berjalan damai, berkualitas, dan berintegritas.
Sebagai sebuah mekanisme pengisian jabatan pemimpin negara, Pilpres juga sebagai mekanisme evaluasi atas kepemimpinan yang telah berlangsung sebelumnya dan proyeksi atas kepemimpinan yang diidamkan untuk masa lima tahun berikutnya. Sebagai sebuah mekanisme, maka kemerdekaan pemilih adalah kunci penentu kualitas dan integritas Pilpres, selain variabel lainnya seperti independensi penyelenggara pemilu, mekanisme penyelesaian sengketa yang independen, penegakan hukum yang fair atas berbagai pelanggaran Pilpres, dan lainnya. Pemilih yang merdeka akan mampu memberikan evaluasi obyektif, tanpa tekanan, dan kontributif pada peningkatan kualitas dan integritas Pilpres.
Selain sebagai mekanisme evaluasi dan proyeksi kepemimpinan, Pilpres adalah sebuah event pesta demokrasi, dimana rakyat akan menggunakan hak pilihnya untuk menentukan atau mendukung kandidat tertentu berdasarkan evaluasi obyektif, bebas, dan tanpa tekanan. Pilpres adalah sebagai penentu kelayakan seorang kandidat untuk dipilih atau tidak dipilih oleh rakyat. Hak pilih adalah satu-satunya hak yang paling membanggakan bagi rakyat Indonesia, karena pada peristiwa pemilihan itulah rakyat menjadi hakim bagi para calon pemimpin.
Karena merupakan pesta, maka rakyat harus riang gembira dalam menunaikan haknya, tidak boleh ada mobilisasi massa yang menebar teror. Tidak boleh ada mobilisasi kekuatan terorganisir yang mempengaruhi pemilih, dan tidak boleh pula ada praktik money politic/politik uang yang melemahkan rasio dan menodai kemerdekaan pemilih.
Idealisme, situasi, dan kondisi yang digambarkan sebagai jalan menikmati pesta demokrasi yang riang dan kehendak mewujudkan Pilpres yang berkualitas dan berintegritas itulah yang semestinya mulai saat ini sudah dan harus benar-benar bisa dirasakan oleh rakyat. Namun faktanya, sebagian rakyat belum menikmati keriangan dan kemerdekaan sebagai pemilih.
Seluruh rakyat Indonesia sudah selayaknya waspada dan memposisikan diri sebagai sang penentu dan menjalankannya dengan bersih, jujur dan bertanggungjawab. Saat ini, ada sejumlah gerakan yang bisa diidentifikasi sebagai teror atas kemerdekaan pemilih, baik melalui survei-survei yang tidak kredibel, penyebaran pesan berantai yang destruktif, dramatisasi potensi bahaya pasca pilpres, penyebaran isu tertentu menggunakan identitas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dan lain sebagainya.
Atas dasar itu, maka penting bagi para peserta pilpres calon pemimpin dan seluruh rakyat Indonesia bersama-sama memegang komitmen untuk:
1. Mewujudkan Pilpres yang berkualitas dan berintegritas adalah tugas semua pihak, pemerintah, penyelenggara pemilu, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para pemilih.
2. Datang dan menggunakan hak pilih dengan riang gembira, obyektif, dan merdeka tanpa tekanan. Prestasi, kinerja, dan kualitas calon pemimpin hendaklah menjadi referensi utama dalam menentukan pilihan.
3. Cegah segala bentuk tindakan yang membuat kita takut, cemas, yang menghilangkan kegembiraan dalam memilih dan melemahkan rasio dan kemerdekaan sebagai pemilih.
4. Berpihak dan bertindak pada penguatan kualitas dan integritas Pilpres, dengan menolak berbagai upaya yang akan merusak dan melemahkannya.
5. Utamakan kemerdekaan diri kita sebagai pemilih dengan cara melepas dan mengabaikan segala bentuk politisasi identitas SARA yang tidak memiliki relevansi dengan proses pemilihan.
6. Satukan langkah dan keyakinan bahwa Pilpres adalah pesta demokrasi yang sama sekali tidak beralasan untuk mencerai-beraikan sebagai anak bangsa yang terikat dalam satu kesatuan yakni bangsa Indonesia, bangsa Indonesia yang majemuk, toleran, rukun dan damai.
Penulis: Hendrikus Purnomo