5 Tahun Perjuangan Buruh Moker PT Freeport dan Sikap Abai Negara
Papua60detik - 1 Mei 2022, tepat lima tahun ribuan buruh di lingkungan kerja PT Freeport Indonesia mogok kerja (moker) dan sampai sekarang mereka belum juga mendapat kepastian hukum dan pemenuhan atas hak-haknya.
Dalam masa perjuangan yang tak singkat itu, ratusan buruh moker telah meninggal dunia.
Mewakili rekan-rekannya, Tri Puspital mengatakan, dalam kasus buruh moker PTFI, negara abai dan lalai melindungi warga negaranya.
"Perlindungan dan penegakan hukum yang sampai sekarang ini yang kami rasa belum dapatkan keadilan. Indikasinya, persoalan ini dianggap biasa, biarlah mati sendiri secara alami, hilang sendiri. Masalah kami selama lima tahun ini hanya jadi retorika negara. Ada beberapa kasus buruh yang serupa, negara melakukan pembiaran, nanti hilang dengan sendirinya," kata Tri Puspital kepada Papua60detik, Jumat (13/5/2022).
Dalam satu kasus misalnya, salah satu buruh moker yang kini sudah almarhum dimenangkan oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasasi BPJS Kesehatan. MA ungkap Tri Puspital, telah memutuskan BPJS Kesehatan harus membayar denda, tapi sampai sekarang belum ditunaikan.
"Hanya janji-janji akan dibayarkan, tapi sampai sekarang belum dieksekusi. Sudah dua tahun ini. Itu kurang lebih 200 juta. Lantas bagaimana penghidupan keluarga almarhum ini," katanya.
Akhir 2018, Indonesia resmi menguasai 51 persen saham PTFI. Ketika itu ada harapan, ketika negara yang pegang kendali, perjuangan buruh moker bakal dapat titik terang.
"Dulu dijanji-janjikan, nanti selesai dulu divestasi baru masalah moker diselesaikan. Tapi faktanya, kami masih menunggu terus sampai sekarang," katanya.
Padahal pemerintah katanya, telah mengakui mogok kerja mereka sah karena sejatinya memang merupakan hak buruh. Jika secara de jure demikian, de factonya masih tak jelas.
Ia mendesak pengawasan ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan pusat sebagai eksekutor. Menurutnya, persoalan ini bisa selesai jika pengawasan ketenagakerjaan sebagai representasi negara berani dan tegas kepada pengusaha.
"Kami terkendala di penegakan hukumnya, di pengawasan ketenagakerjaan. Kurang optimal, padahal jelas di situ ada kewenangannya."
"Yang kami tuntut bukan semata-mata penyelesaian permasalahan ini, tapi juga penegakan hukum. Bila mana ada potensi pidana ketenagakerjaan, ya tolong ditindaklanjuti. Urusan perselisihan ya nanti. Di sini kan ada dua masalah, patut diduga ada indikasi ada pidana perburuhannya yang mengarah ke kategori kejahatan," kata Tri Puspital.
Berjuang selama lima tahun, dan ratusan kawan seperjuangan telah berpulang tak membuat mereka patah arang.
Di Jayapura ada tim buruh moker, mereka didampingi LBH Papua dan di Jakarta tim dikawal Lokataru.
Sebagaimana dilansir VOA, Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay mengingatkan, pemogokan buruh PT Freeport adalah masalah kemanusiaan. Bersama 8.300 buruh itu, ada keluarga yang kehilangan sumber pendapatan dan kepesertaan BPJS
"Sikap negara yang hanya melihat ini seperti menghendaki buruh ini mati pelan-pelan. Apalagi fakta hari ini, sudah lebih dari seratus orang buruh yang meninggal, yang mogok, karena tidak mampu membayar biaya pengobatan akibat BPJS-nya dicabut,” tegas Gobay seperti dilansir VOA.
Juru Bicara PTFI, Riza Pratama Ketika dikonfirmasi mengklaim telah menyelesaikan seluruh kewajiban terhadap individu yang meninggalkan kewajiban bekerjanya di tahun 2017. (Burhan)