Laka Lantas, Anak Muda dan Miras di Kota Timika
Bagikan :

Papua60detik - Dalam beberapa tahun ke belakang, Satuan Lalulintas Polres Mimika memang berhasil menekan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Data Satlantas Polres Mimika menunjukkan grafik angka kasus laka lantas di Kota Timika terus menurun signifikan. Hingga pertengahan tahun 2019 misalnya, hanya ada tiga kasus yang menonjol.

Tapi di luar itu, penyebab dan para pelaku kasus laka lantas patut direnungi. Dari sumber data yang sama, dalam dua tahun terakhir, pelakunya didominasi usia muda, 16-25 tahun.

Dari sisi penyebab, faktor manusia berkontribusi 50 persen dan berkendara dalam pengaruh alkohol (minuman keras) ada di rangking pertama.

"Sangat disayangkan, mereka masih tergolong usia produktif. Kami Satuan Lalu Lintas Polres Mimika sangat mendukung dibuatnya peraturan pembatasan peredaran miras, kalau perlu ditiadakan. Sangat disayangkan bibit-bibit muda dan produktif mati percuma dikarenakan laka lantas yang diakibatkan oleh pengaruh miras," kata Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Indra Budi Wibowo kepada papua60detik.id, Sabtu (6/72019).

Faktor lingkungan seperti jalan rusak, penerangan dan rambu jalan yang minim jadi sumber sebab laka lantas berikutnya. Pada soal ini, penyelenggara jalan bisa dituntut hukuman pidana. Telah diatur di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Burhan)


Video Terbaru