May Day, Buruh Tambang PT Freeport Tuntut 13 Poin
Bagikan :

Papua60detik - Hari Buruh Internasional atau May Day di Kabupaten Mimika tahun ini tanpa unjuk rasa. Tapi bukan berarti buruh tidak punya tuntutan.

Buruh yang tergabung dalam Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Mimika mengajukan 13 tuntutan yang mereka sebut sebagai ‘Suara Hati Pekerja/Buruh’.

 Tuntutan utama mereka adalah PT Freeport Indonesia menormalkan kembali pelayanan bus SDO dan jadwal kerja buruh seperti sebelum pandemi covid-19.

“Jadi misalnya sekarang naik sore, terus mereka harus masuk shift malam, otomatis mereka tidak memiliki waktu untuk istirahat lagi, karena tiba di Tembagapura mereka langsung mempersiapkan diri untuk masuk kerja. Jadinya mereka tidak aman karena kurang istirahat. Nah ini yang mereka harapkan bus SDO harus normal kembali,” kata Sekretaris PK PFE KSBSI PT Freeport Indonesia, John Howay dalam jumpa pers, Jumat (6/5/2022).

Dewan Perwakilan Cabang (DPC) FPE KSBSI Mimika mendesak tuntutan ini segera diakomodir pihak perusahaan, karena jadi harapan besar semua buruh di lingkungan PT Freeport.

Buruh juga menyatakan penolakan terhadap PHK sepihak tanpa tahapan prosedur perselisihan hubungan industrial.

Selain itu, mereka juga menuntut pengaktifan kembali lembaga tripartit daerah Kabupaten Mimika yang melibatkan serikat buruh secara maksimal dan memaksimalkan kegiatan lembaga pengupahan daerah Kabupaten Mimika.

FPE KSBSI Mimika membawahi sembilan perusahaan yakni PT Freeport Indonesia, PT Kuala Pelabuhan Indonesia, PT Pangan Sari Utama, PT Sanvik, PT Pengembangan Jaya Papua, PT Saranghani, PT Strukturindo Tifatama, PT AVCO dan PT Mahaka

13 tuntutan mereka ini akan diteruskan ke masing-masing perusahaan, Pemkab Mimika dan DPRD Mimika. (Anti)


Video Terbaru