Anak Rentan Kekerasan Seksual, Orang Tua Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Papua60detik - Hingga awal November 2020, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Mimika mencatat sudah 33 kasus kekerasan yang ditangani.
Kasus itu terdiri dari 20 kekerasan anak dan 13 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kepala DP3AP2KB, Maria Rettob menjelaskan, dari 20 kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani meliputi kekerasan seksual, kekerasan fisik dan penelantaran.
Namun kekerasan seksual terhadap anak merupakan kasus yang paling banyak terjadi. Pelakunya orang-orang terdekat. Termasuk ayah kandung seperti yang baru-baru dialami oleh kakak beradik, dimana salah satu korban dilaporkan telah mengandung tujuh bulan atas perbuatan bejat si ayah.
Mencermati fakta itu, Maria meminta orang tua lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap gerak-gerik anak, khususnya anak-anak perempuan. Bahkan kalau perlu, tidak percaya 100 persen kepada suami dan orang-orang terdekat lainnya.
“Kita berharap semua ibu sensitif terhadap situasi dan lingkungan anak supaya hal seperti itu tidak terjadi,” katanya saat ditemui di Hotel Grand Tembaga, Senin (9/11/2020).
Ia menjelaskan, pada setiap kasus, DP3AP2KB terus melakukan pendampingan kepada para korban. Baik ketika korban masih melakukan perawatan medis maupun ketika sudah dipulangkan dari rumah sakit. Pendampingan akan dilakukannsampai korban benar-benar sudah dinyatakan pulih secara psikis.
“Kasus ini tetap diproses hukum. Kita serahkan ke kepolisian untuk mereka tangani, tapi untuk korbannya kita di Dinas P3AP2KB yang tangani melalui surat pengantar yang kita dapat dari kepolisian untuk visum anak di rumah sakit. Kalau anak butuh waktu untuk nginap, yah tetap kita pastikan bahwa dia harus nginap untuk dapat perawatan medis harus jalan sampai dia sembuh secara fisik,” ungkapnya.
Sementara untuk kasus penelantaran, jelasnya terjadi jika orang tua tidak memberi nafkah cukup kepada anak. Mediasi dibuat dalam bentuk kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak.
Pada kasus seperti itu, Dinas P3AP2KB memediasi dengan orang tua untuk memastikan hak anak terlindungi, misalnya kebutuhan hidup dan pendidikannya. (Anti Patabang)