Atasi Antrean, SPBU Timika akan Jual Solar Sesuai Jenis Kendaraan
Papua60detik - Antrean panjang kendaraan jenis mobil, bus dan truk di empat SPBU yang melayani penjualan solar di Kabupaten Mimika selalu jadi pemandangan tiap pagi.
Tak ingin hal ini terus-terusan berlangsung, Pemda Mimika memanggil perwakilan Pertamina di Mimika dan semua pengawas SPBU rapat, Rabu (16/2/2022) membahas persoalan ini.
Dalam rapat yang dipimpin Sekda Mimika, Michael R Gomar di Disperindag, ketahuan jika salah satu penyebab persoalan ini adalah kenakalan para sopir atau pemilik mobil yang memodifikasi tanki kendaraannya. Ini ketahuan dari jumlah pengisian BBM yang tidak wajar.
Bahkan ada kendaraan yang satu hari masuk mengisi solar di dua SPBU. Kenakalan ini diketahui dari sistem digitalisasi atau pencatatan plat kendaraan yang dilakukan pegawai SPBU.
Hal inilah yang disinyalir menyebabkan kuota 8 KL yang disalurkan Pertamina setiap harinya ke setiap SPBU cepat habis.
Setelah mendengar penjelasan ini, dan mendengarkan beberapa masukan dari peserta rapat, akhirnya diputuskan agar penyaluran BBM subsidi diatur.
Empat SPBU melayani kendaraan berdasarkan jenis. SPBU SP2 hanya dikhususkan melayani truk, SPBU Nawaripi khusus bus, SPBU Hasanuddin khusus mobil pick up. Sementara SPBU Kilometer 8 dikhususkan untuk melayani jerigen yang wajib memiliki rekomendasi.
“Artinya semua SPBU tidak boleh melayani pembelian BBM jenis solar dalam bentuk jerigen kecuali kilo 8 yang memiliki surat rekomendasi dari dinas terkait. Untuk kendaraan pribadi atau taksi bisa di semua SPBU,” tegas Gomar dalam rapat.
Langkah ini sebagai bentuk pengawasan untuk menghentikan kenakalan para sopir yang sangat meresahkan.
Selain itu, penyaluran solar dari Jober Pertamina yang sebelumnya dilakukan pagi hari akan dilakukan sore hari. Ini juga diyakini akan mengatasi antrean panjang di pagi hari.
Branch Sales Manager IV Pertamina MOR VIII Papua, Nanda Setyantoro mengatakan persoalan antrean di SPBU bisa diatasi jika ada kerja sama yang baik dari semua pengawas SPBU, melakukan pendataan plat kendaraan dan dengan tegas tidak melayani pembelian solar dalam bentuk jerigen kecuali SPBU Kilometer 8 bagi yang memiliki rekomendasi.
“Kita berharap kerjasama yang baik. Kalau ada yang melanggar maka kita akan beri sanksi,” tegasnya.
Adapun ketentuan ini akan berlaku setelah surat keputusan ini ditandatangani Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Dan setelah itu akan dilakukan sosialisasi ke masyarakat. (Anti)