Bupati Jelaskan Alasan Menunda Pengukuhan Kepala Kampung
Papua60detik - Bupati Mimika, Johannes Rettob menjelaskan alasan di balik keputusannya menunda pengukuhan 133 kepala kampung yang harusnya dilaksanakan pada Kamis (06/11/2025).
Katanya, penundaan karena ada beberapa persyaratan yang belum diselesaikan, salah satunya evaluasi menyeluruh kinerja kepala kampung. Apalagi, saat ini banyak komplain dari masyarakat terkait kepala-kepala kampung, terutama pengelolaan dana desa.
Sesuai amanat undang-undang nomor 3 tahun 2024, masa jabatan kepala kampung diperpanjang dua tahun dari masa jabatan sebelumnya enam tahun. Oleh karena itu, perpanjangan masa jabatan harus didasarkan pada hasil evaluasi.
"Untuk perpanjangan ini, mereka harus kita kukuhkan, bukan lantik. Ini ada kesalahan pemahaman yang mereka sampaikan itu pelantikan. Tidak ada pelantikan pejabat yang baru karena semua proses kepala kampung itu melalui proses pemilihan oleh masyarakat," ujar Rettob, Kamis (06/11/2025).
Selain kepala kampung, pengukuhan juga mencakup Pergantian Antar Waktu (PAW) karena ada kepala kampung yang sudah meninggal dan juga menjadi pegawai negeri.
Bupati memastikan, tidak ada pembatalan pengukuhan, melainkan hanya penundaan hingga proses evaluasi selesai.
"Bukan ada unsur apa-apa, bukan saya batalkan, tapi saya tunda karena kepala kampung ini harus dievaluasi secara keseluruhan. Jangan sampai dia punya persoalan, tapi kita kukuhkan lagi, dua tahun itu masa yang panjang," terangnya. (Martha)