Di Timika, Ada Ayah Kandung Tega Cabuli Dua Putrinya
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto.

Papua60detik - Seorang ayah berinisial BM alias Atus tega mencabuli anak kandungnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) berkali-kali.

Aksi bejat itu Atus lakukan ketika istrinya tidak berada di rumah. Sang istri, kabarnya, kerap ke luar kota.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto mengungkap, kejadian itu diketahui setelah si anak yang masih berusia 11 tahun itu memberitahukan apa yang dialaminya ke ibunya. Ibunya kemudian melaporkan suaminya sendiri ke polisi.

"Dari keterangan ibunya, ternyata kakaknya juga pernah menjadi korban. Jadi adik-kakak ini dicabuli oleh sang ayah," ungkapnya saat ditemui di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Rabu (4/11/2020).

Hermanto mengatakan, alasan dari pelaku mencabuli kedua putrinya lantaran sang istri jarang memenuhi kebutuhan biologisnya.

"Kakaknya kemarin datang dari Jayapura untuk diperiksa sebagai saksi.  Korban masih SMP, dan sang ayah ternyata sudah berkali-kali melakukan itu," ujarnya. 

Kejadian korban yang masih SMP bermula pada 16 September 2020 lalu. Korban ketika itu memerlukan handphone untuk mengerjakan tugasnya.

"Sebab di masa pandemi covid ini kan semua kegiatan pembelajaran dilakukan secara daring atau online. Tapi pelaku menahannya dan akan diberikan HP jika mau melayani nafsu bejatnya. Karena di bawah ancaman dan di sisi lain harus menyelesaikan tugas dari sekolah, korban pun hanya mengikuti," ujar Hermanto.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Salmawati Bakri)