DP3A Nabire Dampingi Tersangka Pembunuhan Siswi SMP
Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Kabupaten Nabire Nurmawati saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (3/8/2026). ANTARA/Ali Nur Ichsan
Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Kabupaten Nabire Nurmawati saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (3/8/2026). ANTARA/Ali Nur Ichsan

Papua60detik - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Nabire, Papua Tengah, memberikan pendampingan bagi pelaku pembunuhan siswi SMP yang berstatus anak di bawah umur.

Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Nabire Nurmawati, mengatakan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengamanatkan perlunya perlindungan terhadap seluruh Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), baik korban maupun pelaku.

"Pendampingan tetap kami lakukan kepada pelaku karena yang bersangkutan masih berstatus anak. Di sisi lain, kami juga memberikan pendampingan kepada keluarga korban untuk membantu pemulihan psikologis," kata Nurmawati, Selasa (4/8/2026) seperti dilansir ANTARA.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP berusia 14 tahun meninggal dunia pada 30 Juli 2026. Jasadnya ditemukan dalam kondisi terbakar di Kampung Waroki, Distrik Nabire Barat.

Polres Nabire telah menetapkan seorang anak berusia 15 tahun sebagai tersangka.

Nurmawati menjelaskan pendampingan terhadap keluarga korban dilakukan melalui layanan psikososial dan koordinasi dengan instansi terkait agar proses pemulihan dapat berjalan selama penanganan perkara berlangsung.

Sedangkan terhadap pelaku, DP3A Nabire memastikan pemenuhan hak-hak anak tetap diberikan tanpa mengurangi proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.

Nurmawati menegaskan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum merupakan amanat peraturan perundang-undangan sehingga semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, DP3A Nabire mengimbau tidak menyebarluaskan identitas korban maupun pelaku melalui media sosial karena keduanya masih berstatus anak.

"Penyebaran identitas anak yang berhadapan dengan hukum bertentangan dengan ketentuan perlindungan anak dan dapat berdampak terhadap masa depan mereka," ujarnya.

Selain melakukan pendampingan, DP3A Nabire memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi di sekolah, termasuk mengenai bahaya perundungan (bullying), penggunaan media digital secara bijak, serta penguatan pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak di ruang digital.

Kasus pembunuhan siswi SMP di Nabire beberapa hari lalu, katanya, menjadi pelajaran penting soal perlunya keterlibatan keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan aman bagi anak sekaligus mencegah munculnya kekerasan terhadap anak.

DP3A Nabire berharap seluruh elemen masyarakat dapat mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta bersama-sama menjaga hak dan perlindungan anak selama proses hukum berlangsung. (Redaksi)