DPA Telat Bukan Alasan OPD Tak Kerja
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Malissa. Foto: Faris/ Papua60detik
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Malissa. Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik - Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemerintah Kabupaten Mimika tak kunjung diserahkan kepada OPD-OPD.

"DPA Sementara kami gandakan, tinggal menunggu perintah Plt Bupati," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Malissa, Jumat (24/2/2023).

Namun menurutnya, keterlambatan penyerahan DPA bukan alasan OPD belum mulai bekerja.

"Kalau pembagian DPA saya pikir tidak berpengaruh pada proses keuangan, dan tidak mungkin pelayanan dihentikan. Dan juga tidak berdampak pada pekerjaan - pekerjaan fisik. Karena semua kegiatan - kegiatan sudah terinput RUP," kata Marthen.

Katanya, proses pelelangan khususnya program atau kegiatan dari DAK dan dana Otsus sudah bisa dilakukan.

"Jadi silakan ikut lelang itu kan terbuka untuk umum," katanya. 

Soal utang Rp300 Miliar, ia mengklarifikasi pernyataan sebelumnya. Katanya, utang Pemkab tak sampai sebanyak itu.

"Sebenarnya utang kemarin itu tidak sampai Rp300 (miliar), tidak sampai Rp100 (miliar) juga saya lihat. Rp300 itu sudah terhitung dengan (pekerjaan) multi years," pungkasnya. (Faris)