DPR Papua Tengah Gelar Konsultasi Publik 10 Raperda
Jhon NR Gobai Wakil Ketua (Waket) IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah. Foto:  Elia Douw/Papua60detik
Jhon NR Gobai Wakil Ketua (Waket) IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah. Foto: Elia Douw/Papua60detik

Papua60detik - Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) gelar Konsultasi Publik terhadap sepuluh Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) di Auditorium RRI Nabire, Jumat (7/11/2025)

Jhon NR Gobai, menjelaskan bahwa konsultasi publik ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan regulasi daerah yang telah melalui berbagai proses sejak Juli hingga Agustus 2025. Proses pengkajian dan perumusan dilakukan bersama STIH Mimika, sebagai mitra kerja DPR Papua Tengah.

“Kami memilih STIH Mimika karena kami ingin melibatkan anak-anak Papua Tengah sendiri. Mereka yang paling memahami kondisi dan kebutuhan di daerahnya. Kita bisa salah, tapi kita juga bisa memperbaiki. Itulah semangat kita dalam membangun regulasi yang berpihak pada rakyat Papua Tengah,” ujar Gobai kepada awak media. 

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Proses tersebut meliputi pengkajian, perumusan, Focus Group Discussion (FGD), seminar akhir, hingga konsultasi publik yang digelar hari ini.

Gobai juga menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan daerah. “Konsultasi publik ini wajib dilaksanakan untuk menampung aspirasi masyarakat. Diskusi di grup memang baik, tapi forum seperti ini jauh lebih terhormat dan dihormati,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar pemerintah daerah benar-benar melaksanakan Perdasi dan Perdasus yang telah disahkan.

“Enam tahun saya di DPR Papua, saya melihat eksekutif sering tidak sungguh-sungguh melaksanakan amanat Perdasi dan Perdasus. Padahal itu adalah hasil kompromi politik antara DPR dan pemerintah,” kata Gobai.

Menurutnya, peraturan daerah ini harus menjadi instrumen yang mencerminkan tiga roh utama dalam pelaksanaan otonomi khusus Papua, yaitu keberpihakan, perlindungan, dan pemberdayaan orang asli Papua (OAP).

“Perdasi dan Perdasus ini bukan untuk membuat perbedaan, tetapi untuk memberi ruang agar orang asli Papua dapat tumbuh dan menjadi tuan di negerinya sendiri,” tambahnya.

Adapun sepuluh Raperdasi dan Raperdasus yang dikonsultasikan meliputi:

1. Raperdasi tentang Pengawasan Sosial

2. Raperdasus tentang Kepolisian Daerah Papua Tengah

3. Raperdasus tentang Persetujuan Atas Informasi di Awal Tanpa Paksaan bagi Masyarakat Adat

4. Raperdasi tentang Orang Asli Papua

5. Raperdasus tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua Tengah (MRPT)

6. Raperdasi tentang Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pelaku Usaha Papua

7. Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Bahasa serta Sastra Daerah

8. Raperdasi tentang Penguatan Lembaga Pelopor dan Swasta di Bidang Pendidikan

9. Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Danau

10. Raperdasi tentang Pertambangan Rakyat. (Elia Douw)