Dugaan Korupsi, Kejari Mimika Tetapkan Tersangka Pembangunan Jembatan Agimuga

- Papua60Detik

Ilustrasi pelaku korupsi.
Ilustrasi pelaku korupsi.

Papua60detik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Provinsi Papua Tengah, menetapkan MP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan jembatan dan bangunan pelengkapnya (8 meter) di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Selasa (27/5/2025).

Penetapan MP sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/R.1.19/Fd.2-05/2025 tertanggal 27 Mei 2025.

MP diketahui merupakan penyedia jasa atau pelaksana dari CV KA dalam kegiatan pembangunan jembatan dan bangunan pelengkapnya di Distrik Agimuga.

Pembangunan jembatan ini merupakan program pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika dengan nilai kontrak sebesar Rp3.144.996.000 di tahun anggaran 2023.

Kepala Kejari (Kajari) Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel dalam rilisnya mengatakan, dalam proses penyidikan, Penyidik Kejaksaan telah memeriksa 12 saksi dan satu saksi ahli. Termasuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen dan surat-surat terkait pekerjaan pembangunan yang dilakukan.

Kajari menerangkan, pekerjaan ini bermula pada tahun 2023, terdapat kegiatan proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkapnya di Distrik Agimuga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika sebesar Rp3.144.996.000 yang dikerjakan oleh CV KA.

"Namun dalam pelaksanaannya, CV KA tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam syarat-syarat khusus kontrak maupun syarat-syarat umum kontrak. Sehingga akibat perbuatan tersebut, bertentangan dalam Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya pada Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta peraturan lainnya," demikian diterangkan Kajari.

Perbuatan tersangka MP, mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp771.800.064,00.

Atas perkara ini, tersangka MP dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

"Terhadap tersangka MP dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 27 Mei 2025 sampai tanggal 15 Juni 2025 di Rutan Lapas Kelas IIB Timika," ujar Kajari.

Menurutnya, Penyidik dalam perkara ini tidak hanya berfokus pada proses pemidanaan. Namun, Penyidik akan tetap melakukan upaya-upaya untuk melakukan pemulihan terhadap keuangan Negara.

"Penyidik akan segera merampungkan berkas pemeriksaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura," pungkasnya. (Eka)




Bagikan :