Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Disdukcapil Dorong ISO 27001
Selasa, 27 Mei 2025 - 19:44 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Mimika rapat koordinasi teknis sistem management keamanan informasi ISO 27001 di aula Kantor Dukcapil, Selasa (27/5/2025).
ISO 27001 merupakan standar internasional yang mengatur sistem perlindungan informasi untuk mencegah kebocoran data, ancaman siber, dan penyalahgunaan informasi. Dengan penerapan standar ini, layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Mimika kini lebih aman, terpercaya, dan profesional.
Kepala Dinas Dukcapil Mimika, Slamet Sutejo mengatakan, di Mimika ini ada tiga OPD yang sudah mempunyai hak akses data center Kemendagri, yaitu Bapenda, Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan. Namun sempat terhenti karena ada terbit Permendagri 17 tahun 2023 tentang mensyaratkan harus ada sertifikasi ISO.
"Oleh karena itu, hari ini dilakukan rapat teknis bersama Kominfo, PTSP dan OPD lain untuk untuk sama-sama akan mengawali langkah untuk audit ISO ini. Sehingga, ke depan kalau sudah terverifikasi dari aspek pengamanan datanya sudah bisa lebih baik lagi dan juga memang sudah terlisensi," terang Slamet Sutejo saat diwawancarai.
Selanjutnya, direncanakan esok sosialisasi secara luas di semua OPD, distrik, kelurahan. Dan mendatangkan narasumber dari Kemendagri yang juga merupakan fasilitator untuk ISO.
Slamet mengatakan, bahwa targetnya adalah semua OPD menggunakan akses center Kemendagri Dukcapil untuk pelayanan publiknya. Termasuk di RSUD, PTSP, dan lain-lain yang terkait dengan pelayanan publik bisa mengakses data langsung.
Menurutnya, ini sangat bermanfaat karena sudah bisa akses langsung tanpa harus meminta data lagi.
"Seperti kami, bisa mengakses ke data center Dukcapil Mendagri 24 jam non stop," tambahnya.
Sementara untuk sertifikasinya, akan dimulai. Sementara akses pemanfaatan datanya dulu sudah terealisasi di Bapenda tahun 2020, Dinas Sosial tahun 2021 dan tahun 2003 di Dinas Pendidikan.
"Ketiganya ini menjadi OPD pertama yang sudah mempunyai akses. Tapi karena ada peraturan baru dan untuk keamanan data harus ada ISO 27001 sehingga dihentikan sementara aksesnya dan kita harus melengkapi persyaratan ISO ini," terangnya.
Ia berharap, dalam 2 atau 3 bulan ini auditnya dilanjutkan pendampingan teknis hingga nanti audit omset secara sertifikasi dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk mendapatkan standar ISO baru bisa diberikan sertifikasi ISO dan dibuka lagi akses lagi.
"Tahun depan target kita OPD lainnya juga kita ajukan akses pemanfaatan data untuk memudahkan pelayanan publik ke masyarakat. Jadi semua harus terkoneksi dan terintegrasi," pungkasnya. (Martha)