Dugaan Korupsi Rp10 Miliar di RSUD Nabire, Kejari Mulai Penyidikan

- Papua60Detik

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak bersama Kepala Seksi Intelijen, Pirly M Momongan mendatangi RSUD Nabire, Jumat (25/7/2025). Foto : Elias/Papua60detik
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak bersama Kepala Seksi Intelijen, Pirly M Momongan mendatangi RSUD Nabire, Jumat (25/7/2025). Foto : Elias/Papua60detik

lPapua60detik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire meningkatkan penanganan dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD) RSUD Nabire dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak bersama Kepala Seksi Intelijen, Pirly M Momongan mendatangi RSUD Nabire, Jumat (25/7/2025), untuk meminta dokumen pertanggungjawaban dana BLUD tahun anggaran 2024 sampai Mei 2025. 

Kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp10 miliar. 

"BPK menemukan sekitar Rp6 miliar belanja barang dan jasa tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah. Selain itu, ada pemotongan pajak yang tidak disetor dan pencatatan ganda pada beberapa jenis pengeluaran," ujar Chrispo kepada wartawan.

Sementara itu, Inspektorat juga mencatat dugaan penyimpangan lain senilai Rp4 miliar dari pengeluaran di luar rencana bisnis anggaran (RBA) dan tanpa bukti penggunaan. 

Tak hanya itu, Kejari juga menemukan pembayaran jasa medis nakes dari BPJS Kesehatan sebesar Rp1,9 miliar yang dipending. Dana tersebut sudah masuk ke rekening dan ditarik, namun belum dibayarkan ke tenaga kesehatan hingga hari ini. 

Chrispo menegaskan, karena sudah masuk tahap penyidikan, Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penggeledahan dan penyitaan jika dokumen tidak diberikan secara sukarela. 

"Kami akan panggil semua pihak terkait. Kalau tidak kooperatif, kami bisa geledah dan sita," tegasnya. 

Kasi Intelijen Kejari Nabire, Pirly M Momongan menambahkan, tak akan segan-segan untuk menindak jika ada upaya menghambat proses hukum. 

"Kalau ada yang sengaja menahan dokumen atau menghalangi penyidikan, itu bisa kami proses. Kami minta semua pihak kerja sama," ujarnya. (Elias)




Bagikan :