Empat Terdakwa Kasus Mutilasi Dituntut Penjara Seumur Hidup
Papua60detik – Setelah mengalami penundaan berkali-kali, tuntutan tiga terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi akhirnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Timika Kelas II, Senin (8/5/2023).
Masing-masing terdakwa yakni APL alias Jack, DU alias Umam dan RF alias Rafles dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Satu terdakwa lainnya, RMH alias Roy tuntutannya lebih dulu dibacakan, Kamis (4/5/2023) lalu. Sama dengan ketiga rekannya, RMH juga dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Para terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan terencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke (1).
JPU Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu dalam persidangan meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana sesuai tuntutan yang dibacakan dan tetap melakukan penahanan terhadap terdakwa.
“Supaya Majelis Hakim memutuskan beberapa poin yaitu pertama, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan terencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke (1),” ujar Febi.
“Dua, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup dengan perintah agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujarnya menambahkan.
Kasus ini melibatkan empat warga sipil dan enam oknum prajurit TNI sebagai pelaku. Pelaku sipil diadili di PN Kota Timika, sementara oknum prajurit TNI diadili di pengadilan militer. (Amma)