Karantina Musnahkan Daging Tikus Tanah yang Hendak Dikirim ke Luar Timika
Karantina Papua Tengah memusnahkan sejumlah media pembawa berupa 4 kilogram daging babi dan 2 kilogram daging tikus tanah karena tidak memenuhi persyaratan., foto: Karantina Papua Tengah
Karantina Papua Tengah memusnahkan sejumlah media pembawa berupa 4 kilogram daging babi dan 2 kilogram daging tikus tanah karena tidak memenuhi persyaratan., foto: Karantina Papua Tengah

Papua60detik -  Karantina Papua Tengah memusnahkan sejumlah media pembawa berupa 4 kilogram daging babi dan 2 kilogram daging tikus tanah karena tidak memenuhi persyaratan.

Pemusnahan dilakukan menggunakan insinerator dan disaksikan oleh unsur Polsek Bandara Mozes Kilangin bersama Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Mozes Kilangin Timika, Rabu (29/07/2026). 

4 kilogram olahan daging babi asal Makassar dengan tujuan Kabupaten Asmat yang transit di Bandara Mozes Kilangin Timika ditemukan petugas pada 15 Juli 2026.

Lalu pada 21 Juli 2026, petugas mendapati seseorang yang hendak membawa 2 kilogram daging tikus tanah dari Timika menuju Manado melalui Bandara Mozes Kilangin. 

Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, media pembawa tersebut tidak disertai sertifikat karantina maupun dokumen pendukung lainnya. 

Petugas kemudian memberikan penjelasan mengenai ketentuan yang berlaku. Namun, pemilik memilih meninggalkan media pembawa tersebut tanpa memberikan identitas maupun nomor telepon sehingga selanjutnya dilakukan tindakan karantina sesuai ketentuan yang berlaku.

Petugas sempat menahan daging tikus tanah tersebut untuk memberikan kesempatan kepada pemilik melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan. Namun hingga batas waktu yang telah ditetapkan, dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sesuai prosedur yang berlaku, diterbitkan keputusan pemusnahan terhadap media pembawa tersebut," katanya.

Anton Panji menegaskan, setiap setiap media pembawa yang masuk ataupun keluar dari suatu wilayah harus memenuhi persyaratan karantina. 

Aturan ini katanya, dibuat bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan bahwa lalu lintas hewan dan produk hewan berlangsung aman serta tidak menjadi jalur penyebaran penyakit yang dapat merugikan banyak pihak. (Martha)