Kasus Dugaan Korupsi Pesawat, Majelis Hakim Putuskan Dakwaan JPU Batal Demi Hukum
Tangkapan layar video pembacaan putusan sela oleh majelis hakim pada sidang dugaan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Pemkab Mimika, Kamis Kamis (27/4/2023).
Tangkapan layar video pembacaan putusan sela oleh majelis hakim pada sidang dugaan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Pemkab Mimika, Kamis Kamis (27/4/2023).

Papua60detik -  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura memutuskan menolak dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Selvi Herawaty dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Pemkab Mimika.

Sidang dipimpin Hakim William Marco Erari dan Hakim anggota Donald E Malubaya dan Nova Claudia De Lima dengan agenda pembacaan putusan sela, Kamis (27/4/2023).

Majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat dan batal demi hukum.

Dari video yang beredar di media sosial, massa pendukung Johannes Rettob tampak bersuka cita menyambut putusan ini.

Sesuai prosedur tim jaksa penuntut umum memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding setelah putusan dibacakan majelis hakim. (Burhan)