Kasus Persetubuhan Anak: Dari 9 Laporan Polisi, Baru 1 Naik Sidik
Kasat Reskrim Polres Merauke Iptu Haris Baltasar Nasution (baju merah). Foto: Ami/ Papua60detik
Kasat Reskrim Polres Merauke Iptu Haris Baltasar Nasution (baju merah). Foto: Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Proses hukum kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kota Merauke masih terus bergulir.

Seperti diketahui, melalui kuasa hukumnya, korban telah membuat sembilan laporan polisi (LP)

Dan kini, Polres Merauke telah menaikkan satu LP dengan terduga pelaku berinisial K ke tahap penyidikan.

Meski sudah naik sidik, K yang masih berstatus pelajar di salah satu sekolah di Kota Merauke itu belum ditetapkan tersangka. Ia masih bersekolah seperti biasa.

Dari hasil pemeriksaan polisi, K telah meniduri korban sebanyak 8 kali.

Sementara untuk delapan LP lain, Kasat Reskrim Polres Merauke Iptu Haris Baltasar Nasution mengatakan masih akan memanggil saksi-saksi.

Korban kini masih duduk bangku kelas VI SD dan akan mengikuti ujian sekolah. Ia menjadi korban persetubuhan dengan bujuk rayu dari 9 terduga pelaku. Peristiwa itu terjadi sejak tahun 2020 hingga 2023.

“Dari hasil visum, korban dinyatakan  hamil dua bulan” ungkap Kasat Reskrim

Para pelaku terancam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang  nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ami)