Kepala BPN Merauke Diadukan Ke Polisi Terkait Sertifikat Tanah
Papua60detik - Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Aloysius Dumatubun melayangkan surat aduan ke Polres Merauke atas pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Merauke. Surat aduan itu dilayangkan sejak 5 Mei 2023 lalu.
Aloysius menceritakan, awalnya ia mendapat informasi dari masyarakat adanya dua sertifikat yang tumpang tindih. Ia kemudian diminta menyelesaikannya.
Dari kasus tanah itu, Aloysius menyurat ke kepala BPN Merauke. Hingga tiga kali suratnya tidak dibalas. Ia kemudian menyurat ke Kanwil BPN Papua hingga ke BPN pusat sebanyak tiga kali dan juga tak ada jawaban. Akhirnya ia menyurat langsung ke Menteri ATR/BPN RI dan mengirimkan tembusan ke pihak-pihak terkait.
“Setelah saya menerima laporan dari masyarakat, lebih baik saya SMS langsung ke Menteri dan tembusannya saya kasih ke mana-mana. Supaya pak Menteri tahu,” kata Aloysius di Merauke, Selasa (9/5/2023).
Aloysius menuding BPN Merauke menerbitkan sertifikat palsu dari program PTSL dari pemerintah yang seharusnya memudahkan warga mendapat sertifikat tanah gratis.
“Siapa dalang-dalang di balik sertifikat palsu itu? Kalau kita sesuai dengan PP 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, mereka harus buat peta. Supaya apabila ada orang lain yang memohon atas tanah yang sama, kan sudah tidak bisa lagi sertifikat kedua,” ungkapnya.
Selain tidak membalas surat yang dikirimnya, dokuman yang berkaitan dengan akta jual beli yang didaftarkan ke BPN juga dipulangkan. Aloysius mengaku, bahkan ia tidak diperbolehkan masuk kantor BPN.
“Saya punya buktinya, berkas saya dia buang saja di meja depan kantor pertanahan. Dia tidak puas, dia surah anak buahnya antarkan dokumen saya ini dan ketemu. Saya bilang berkas itu sudah saya daftar, BPN harus tanggung jawab. Ternyata apa, mereka buang saja di depan pintu kantor saya,” katanya.
Aloysius kini mempertanyakan kantor BPN itu apakah milik pribadi atau milik Negara Republik Indonesia. Ia minta Polres Merauke menindak pejabat-pejabat yang tidak menjalankan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan umum.
Sementara Kepala BPN Merauke, Pantoan Tambunan yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan menerima dan menolak berkas dari PPAT adalah kewenangannya.
Ia balik menantang Aloysius mengadukannya ke pengadilan.
“Prosedur hukumnya silakan gugat saya di Pengadilan. Yang perlu diketahui juga saya akan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak berwajib,” tambahnya.
Tambunan menegaskan bahwa dia tidak menolak berkas dari pemohonnya langsung. Yang ia tolak adalah Aloysius sebagai kuasa hukum.
“Saya kembalikan berkas, saya minta supaya orangnya langsung datang ke kantor BPN. Kenapa? karena saya menilai Aloysius tidak layak jadi mitra kami di BPN. Sekaligus saya ingin memeriksa pemohon yang bersangkutan, apakah Aloysius memungut biaya lebih daripada yang telah ditentukan dalam aturan. Itu adalah kewenangan saya untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada PPAT, selaku mitra pelayanan kami,” ucapnya. (Ami)