Klaim Lahan Bandara Merauke, Tiorta Mahuze Tuntut Ganti Rugi Rp226 Miliar
Papua60detik - Pemilik ulayat lahan seluas 12,59 hektar di Bandara Mopah, Kabupaten Merauke, Papua menuntut ganti rugi lahan dimaksud sebesar Rp226 miliar.
Pengklaim lahan, Simson Tiorta Mahuze menyampaikan tuntutan tersebut secara tertulis kepada pemerintah pusat, dan meminta Presiden Joko Widodo untuk segera melakukan pembayaran ganti rugi lahan miliknya.
"Tanah saya diklaim oleh negara dan digunakan sejak 1985 hingga hari ini belum ada ganti rugi. Saya memiliki bukti-bukti atas kepemilikan tanah ini," kata Simson, Senin (18/4/2022).
Ia mengaku belum pernah menerima pembayaran atas pembebasan lahan Bandara Mopah dari pemerintah. Tanah miliknya seluas 12,59 hektar dari total keseluruhan luas bandara tersebut.
"Presiden Jokowi harus membayar kepada saya selaku pemilik ulayat. Luas tanah saya 12,59 hektar. Tuntutan saya 1,8 juta per meter, jadi totalnya 226 miliar," sebut Simson.
Perlu diketahui, Pemkab Merauke dan Pemerintah Pusat dalam satu dekade terakhir telah membebaskan lahan Bandara Mopah. Luas lapangan terbang itu keseluruhannya 229,53 hektar.
Kementerian Perhubungan membebaskan pada tahap pertama 8 Agustus 2005, seluas 2,564 hektar dengan nilai Rp1 miliar. Tahap kedua 6 Juni 2006, seluas 7,589 hektar dengan nilai Rp2,9 miliar.
Pemkab Merauke melakukan pembebasan tahap pertama 11 Oktober 2008 dengan luas 129,9 hektar senilai Rp50,63 miliar. Tahap kedua 18 Agustus 2010, luas tanah 12,50 hektar senilai Rp4,8 miliar. Tahap ketiga, 28 Desember 2012 tanah seluas 17 hektar senilai Rp13,9 miliar lebih.
Lahan yang dibebaskan oleh pemda setempat seluas 159,4 hektar dengan biaya Rp69.454.985.000. Oleh Kementerian Perhubungan seluas 10,153 hektar dengan nilai Rp3.960.015.000. (Eman Riberu)