Koalisi Region Sulawesi & Papua Desak RUU Kehutanan Akui Hak Masyarakat Adat
Koalisi Kehutanan Region Sulawesi dan Papua mendesak reformasi tata kelola hutan yang berbasis hak masyarakat adat dan komunitas lokal dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan di Makassar, Rabu (29/7/2026). ANTARA/HO-Koalisi Kehutanan
Koalisi Kehutanan Region Sulawesi dan Papua mendesak reformasi tata kelola hutan yang berbasis hak masyarakat adat dan komunitas lokal dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan di Makassar, Rabu (29/7/2026). ANTARA/HO-Koalisi Kehutanan

Papua60detik - Koalisi Kehutanan Region Sulawesi dan Papua mendesak Rancangan Undang-Undang Kehutanan untuk menempatkan pengakuan hak masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai dasar utama kebijakan pengelolaan hutan.

Grahat Nagara dari Koalisi Riset Kehutanan di sela konsolidasi Region Sulawesi dan Papua di Makassar, Rabu (29/7/2026) mengatakan arah kebijakan kehutanan kini tidak hanya berkaitan dengan pelestarian dan produksi, tetapi juga investasi, perdagangan karbon, transisi energi, serta pembangunan infrastruktur.

"Hal ini menyikapi arah kebijakan kehutanan yang telah bergeser. Hutan tidak lagi hanya dipandang sebagai kawasan lindung atau sumber produksi, tetapi juga menjadi ruang strategis bagi investasi," katanya seperti dilansir ANTARA.

Sebab itu menurut dia, perubahan arah kebijakan tersebut harus diimbangi dengan perlindungan hak masyarakat adat dan komunitas lokal yang selama ini bergantung pada kawasan hutan.

Grahat menilai pengalaman di Sulawesi dan Papua menunjukkan masih tingginya konflik tenurial, lambatnya pengakuan wilayah adat, serta masuknya investasi ke ruang hidup masyarakat hukum adat.

Karena itu, koalisi mendorong pembaruan tata kelola kehutanan yang berorientasi pada pengakuan hak masyarakat adat, keadilan tenurial, penghormatan terhadap prinsip "Free, Prior and Informed Consent" (FPIC), serta perlindungan pembela lingkungan.

Sementara itu, Arnold dari Panah Papua mengatakan keberlanjutan hutan tidak akan tercapai apabila hak masyarakat atas ruang hidup masih dipandang sebagai persoalan administratif.

Koalisi juga menyerukan kepada pemerintah, DPR RI, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan para pemangku kepentingan agar pembahasan RUU Kehutanan menghasilkan regulasi yang menjamin perlindungan hak masyarakat adat, memperluas partisipasi publik, dan mendukung kelestarian hutan. (Redaksi)