Kode Pelat Kendaraan Bermotor di Timika Berganti PT
Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:38 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Kode pelat Kendaraan bermotor di Papua Tengah kini berubah menjadi PT. Perubahan itu sudah dimulai sejak 19 Agustus 2024.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Mimika AKP Boby Pratama mengatakan, di Timika Papua Tengah, sudah diberlakukan pelat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menggunakan PT.
"Kita (sudah) menggunakan pelat PT," ujar Boby kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Katanya, masing-masing wilayah Kabupaten di Papua Tengah diberikan kode wilayah berbeda-beda. Di Mimika dengan kode LMN.
Ia mengimbau masyarakat segera mengurus surat kendaraan dan pajak yang sudah mati.
"Kebetulan saat ini ada pemutihan dan itu kebijakan dari ibu Gubernur," ucap Boby.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah resmi meluncurkan kode pelat nomor kendaraan dari PA menjadi PT pada 19 Agustus 2024 di Kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire.
Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk mengatakan perubahan registrasi pelat nomor khas Papua Tengah itu merupakan langkah penting mengidentifikasi kendaraan di wilayah Provinsi Papua Tengah.
Perubahan pelat nomor PA menjadi PT juga dapat memperkuat identitas dan eksistensi Papua Tengah dari pandangan publik sebagai daerah otonom baru.
"Perubahan ini dapat memberikan manfaat dari sisi administratif, ekonomi dan sosial. Sehingga perubahan ini merupakan momen bagi Samsat setempat agar meningkatkan pelayanan publik dengan memberikan kemudahan, pelayanan, dan kenyamanan kepada masyarakat," pungkasnya. (Eka)