KPK Tetapkan Kadis PUPR Papua Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Rabu, 03 Mei 2023 - 19:52 WIT - Papua60Detik
64523dc877718.jpg)
Papua60detik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dari pengembangan proses penyidikan perkara tersangka Lukas Enembe, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik menemukan peran pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua.
Menurut Ali Fikri, karena pengumpulan alat bukti saat ini sedang berproses, maka terkait identitas lengkap pihak yang ditetapkan tersangka tersebut termasuk uraian lengkap perbuatan dan pasal yang disangkakan belum dapat diumumkan hingga diperoleh kecukupan alat bukti.
"Penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan," ujarnya, Rabu (3/5/2023).
Sebelumnya KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka sejak 5 September 2022. (Amma)