Lagi, Sidang Pembacaan Tuntutan 3 Terdakwa Kasus Mutilasi Ditunda
Tiga terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Timika, Jumat (5/5/2023) sore.  Foto: Amma/Papua60detik
Tiga terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Timika, Jumat (5/5/2023) sore. Foto: Amma/Papua60detik

Papua60detik - Sidang pembacaan tuntutan tiga terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi yakni APL alias Jack, DU alias Umam dan RL alias Rafles, kembali ditunda untuk kelima kalinya di Pengadilan Negeri Kota Timika Kelas II, Jumat (5/5/2023)

Penundaan terjadi lantaran ketidaksiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (8/5/2023) mendatang. 

Pantauan lapangan, keluarga maupun kerabat korban pembunuhan mutilasi telah menunggu sejak Jumat siang. Namun, di dalam ruangan persidangan JPU Febiana Wilma Sorbu pun langsung meminta maaf kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika lantaran tidak dapat memenuhi jadwal yang seharusnya. 

JPU beralasan, pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dengan pimpinan. Ia kembali meminta majelis hakim memberinya tambahan waktu untuk merampungkan surat tuntutan ketiga terdakwa. 

"Kami mohon maaf atas keterlambatan di luar jam kerja, karena hasilnya (koordinasi) baru bisa kami terima malam hari," alasan Febi di dalam persidangan. (Amma)