Mantan Kepala Kantor dan Bendahara PMK Asmat Jadi Tersangka Korupsi

- Papua60Detik

Kajari Merauke, Radot P Sihombing didamping Kasi Intel Imran Misbach dan Kasi Pidsus Sugiyanto. Foto: Ami/ Papua60detik
Kajari Merauke, Radot P Sihombing didamping Kasi Intel Imran Misbach dan Kasi Pidsus Sugiyanto. Foto: Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Kejaksaan Negeri Merauke telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan monitoring dan evaluasi  kegiatan strategis pembangunan kampung pada kantor Pemberdayaan masyarakat Kampung (PMK) Kabupaten Asmat tahun anggaran 2013. 

Tersangka berinisial ATS  adalah mantan kepala kantor PMK Kabupaten Asmat dan tersangka YO selaku bendahara pengeluaran pada kantor PMK Kabupaten Asmat.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka resmi ditahan hari ini, Senin (31/10/2022) sampai 20 hari mendatang.

Kajari Merauke Radot Parulian Sihombing didampingi Kasi Intel Imran Misbach dan Kasi Pidsus Sugiyanto saat ditemui mengatakan kedua tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan kewenangan terkait dana kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan strategis pembangunan kampung pada Kantor (PMK) Asmat tahun anggaran 2013 sehingga realisasi belanja tidak dapat di pertanggungjawabkan dan dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi. 

“Tim penyidik telah memeriksa sebanyak 18 saksi dan dua ahli dalam tahap penyidikan perkara ini,“ ujar Kajari.

Berdasarkan audit yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Asmat, kerugian keuangan negara dari kasus ini sebesar Rp. 865.000.000.

Dalam perkembangan penyidikan tersangka ATS telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp55.000.000  melalui Inspektorat dan sudah disetor ke kas daerah.

“Meskipun sudah ada pengembalian sejumlah uang kasus ini tetap berjalan,” tegas Kajari.

Tersangka di sangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 undang- undang nomor 31 tahun 1999 jo undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (Ami)




Bagikan :