Patuh Instruksi Presiden, Pj Bupati Pastikan Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas
Jumat, 31 Januari 2025 - 17:45 WIT Faris Rodolfo Nes - Papua60Detik
Papua60detik - Pj Bupati Mimika Yonathan Demme Tangdilintin mengaku patuh pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam APBN dan APBD 2025.
Dalam rapat bersama para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ia telah memerintahkan untuk memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen.
"Saya sudah kumpulkan kepala OPD. Dimulai dari saya selaku Penjabat Bupati Mimika. Saya sudah bilang 50 persen perjalanan dinas potong sesuai instruksi dari Presiden. Instruksi Presiden harus dilaksanakan," tegasnya. Jumat (31/1/2025).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika Petrus Yumte mengaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah memangkas anggaran perjalanan dinas, terutama untuk perjalanan dinas luar daerah.
"Untuk kepala dinas, satu bulan hanya dua kali perjalanan dinas, jika dipandang perlu. Jadi tidak setiap saat perjalanan dinas karena anggarannya sudah kita rasionalkan," jelas Sekda.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam APBN dan APBD 2025. Beleid tersebut diteken 22 Januari 2025.
Prabowo menginstruksikan kementerian, lembaga hingga kepala daerah melakukan efisiensi belanja dengan memangkas anggaran kegiatan tak penting.
Instruksi kepada kepala daerah terdapat pada diktum keempat yang terdiri atas tujuh poin:
1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar focus group discussion
2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen
3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada PP mengenai standar harga satuan regional
4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output terukur
5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya
6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang barang maupun jasa kepada kementerian/lembaga
7. Melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah.
Pada Inpres yang sama, Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri untuk memantau efisiensi belanja para kepala daerah pada APBD 2025. (Faris)