Pemilik Teripang yang Disita di Bandara Mopah Mengaku Tak Bisa Lengkapi Dokumen
Pelaksana Koordinasi Urusan Wasdalin SKIPM Merauke, Firhansyah . Foto : Ami/ Papua60detik
Pelaksana Koordinasi Urusan Wasdalin SKIPM Merauke, Firhansyah . Foto : Ami/ Papua60detik

Papua60detik  - MA, pemilik teripang puluhan kilogram yang disita petugas di terminal cargo Bandara Mopah Merauke, Jumat (12/5/2023) lalu sudah datang ke Kantor Stasiun  Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Stasiun Karantina Perikanan Merauke. 

Pelaksana Koordinasi Urusan Wasdalin SKIPM Merauke, Firhansyah mengatakan, MA menyatakan tidak sanggup melengkapi dokumen teripangnya. Sehingga langkah yang diambil adalah tindakan karantina.

“Sampai saat ini masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan. Nanti kami rapat internal, tindakan karantinanya seperti apa,” ujar  Firhansyah di kantornya, Selasa (16/5/2023).

Dari aturan yang ada, pemilik melakukan pelanggaran yakni tidak melapor dan tidak menyertakan surat keterangan sertifikat ikan.

“Untuk keluar, di sini kita melihat analisa hama resiko penyakit, masuk kategori risiko rendah. Dari  risiko dilindungi, ini tidak masuk katergori dilindungi,” tandasnya.

Karena ada surat edaran dari Pemda Merauke yang menyebutkan teripang bukan hasil laut Merauke,  maka dari Dinas terkait tidak mengeluarkan Surat Keterangan Jenis Ikan. Maka, SKIPM juga tidak bisa mengeluarkan surat karantina.

“Karena pemiliknya tidak memenuhi dokumen,  maka langkah yang diambil penahanan sementara. Nanti akan dilakukan pembinaan kepada pemilik,” tegasnya.

Sekedar diketahui, teripang sebanyak 60,58 kilogram itu didapati oleh petugas di terminal cargo bandara saat melewati mesin x-ray yang dikemas dalam empat kardus. (Ami)