Pemkab Sorong Cairkan Gaji ke-13 ASN Rp27,5 Miliar
Papua60detik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong, Papua Barat Daya, telah mencairkan gaji ke-13 tahun 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan total anggaran sekitar Rp27,5 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sorong Oktovianus N Kalasuat mengatakan pembayaran gaji ke-13 telah direalisasikan pada 24 Juli 2026, sesuai komitmen pemerintah daerah yang sebelumnya disampaikan kepada publik.
"Kami bersyukur kepada Tuhan karena sesuai dengan penyampaian kami sebelumnya, pada 24 Juli kami sudah bisa mencairkan gaji ke-13," katanya di Aimas, Sorong, Selasa (28/7/2026) seperti dilansir ANTARA.
Ia menjelaskan keterlambatan pembayaran gaji ke-13 disebabkan kondisi arus kas daerah yang terbatas, sementara belanja pegawai melebihi kemampuan transfer dana yang diterima pemerintah daerah.
Menurut dia, pemerintah daerah harus mengatur arus kas secara cermat agar tetap dapat memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak ASN.
"Belanja pegawai yang cukup besar dibandingkan kemampuan transfer daerah membuat kami harus menyisihkan anggaran secara bertahap hingga akhirnya kewajiban pembayaran gaji ke-13 dapat diselesaikan," ujar dia.
Oktovianus menegaskan pemerintah daerah tetap berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban kepada ASN meskipun dihadapkan pada keterbatasan fiskal.
Ia pun mengimbau seluruh ASN Kabupaten Sorong untuk tetap bersabar dan terus membangun sinergi bersama pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
"Pemerintah tidak pernah lari dari tanggung jawab. Kami tetap berkomitmen memenuhi kewajiban kepada seluruh ASN, dan kini pembayaran gaji ke-13 sudah dapat diselesaikan dengan baik," katanya.
Ia berharap setelah pencairan gaji ke-13 tersebut, seluruh ASN dapat kembali fokus menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat serta bersama-sama mendukung pembangunan Kabupaten Sorong agar semakin baik. (Redaksi)