Polres Merauke Menang Praperadilan Lawan MM

- Papua60Detik

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (2/5/2023). Foto: Istimewa
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (2/5/2023). Foto: Istimewa

Papua60detik - Pengadilan Negeri Merauke yang dipimpin Hakim Ketua I Made Bayu Gautama Suadi memutuskan menolak gugatan MM terhadap tergugat yakni Polres Merauke pada sidang praperadilan, Selasa (2/5/2023) kemarin.

Sebelumnya, Polres Merauke menangkap dan menetapkan MM sebagai tersangka dugaan penipuan. Lewat kuasa hukumnya, MM kemudian menempuh jalur praperadilan.

“Hasil gugatan Melda Maharani yang didampingi lembaga hukum Pelita Kasih dinyatakan ditolak dan sidang praperadilan dimenangkan termohon Polres Merauke,” kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan.

Ia menyebut, akibat perbuatan tersangka, pelapor diduga mengalami kerugian sebesar Rp800 juta dan 4 kendaraan roda empat.

"Saya minta Kasat Reskrim  agar profesional dalam mengungkap kasus ini karena  ada laporan pengaduan susulan tiga orang yang mengaku ditipu oleh Melda Maharani," ungkap Sandi.

Kapolres menambahkan, dengan putusan prapradilan ini, maka polres Merauke akan memberikan keadilan kepada masyarakat yang menjadi korban.

MM merupakan pegawai pada salah satu dealer mobil di Kota Merauke. Ia diduga terlibat kasus penipuan dengan memalsukan BPKB. Kasus ini terjadi Juli 2021 dan dilaporkan pada 5 Desember 2022. (Ami)




Bagikan :