Polres Mimika Ringkus DPO Narkotika, Sita Puluhan Paket Sabu
mPapua60detik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menangkap dua pelaku kejahatan narkotika berinisial MD dan IK di Jalan Busiri Ujung dan Jalan Nawaripi Dalam, Senin (27/7/2026)
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika menerima informasi mengenai keberadaan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika di salah satu homestay di Jalan Busiri Ujung, Timika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Mimika AKBP Alfredo Agustinus Rumbiak, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Y. Rante Limbong, bersama personel Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemantauan dan penindakan.
Setibanya di homestay tersebut, tim melakukan penggerebekan di kamar nomor 25 dan berhasil mengamankan tersangka MD. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 33 paket plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh paket tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan masih terdapat 5 paket sabu lainnya yang telah ditempatkan di beberapa titik di kawasan Jalan Busiri Ujung dengan sistem tempel.
Berbekal pengakuan tersebut, tim melakukan pengembangan dan berhasil menemukan kelima paket sabu yang dimaksud di lokasi sesuai petunjuk tersangka.
MD juga mengakui telah beberapa kali mengedarkan sabu dan dalam menjalankan aksinya kerap dibantu oleh rekannya yang berinisial IK
Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap IK di kediamannya di Jalan Nawaripi Dalam, Timika.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana narkotika. (Eka)