Terdeteksi X-Ray, Penyelundupan Ular Sanca Hijau ke Bandung Digagalkan di Bandara Timika
Petugas karantina gagalkan penyeludupan Sanca Hijau di Bandara Mozes Kilangin Timika. Foto: Karantina Timika
Petugas karantina gagalkan penyeludupan Sanca Hijau di Bandara Mozes Kilangin Timika. Foto: Karantina Timika

Papua60detik – Karantina Papua Tengah melalui Pos Pelayanan (Pospel) Bandar Udara Mozes Kilangin berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satu ekor ular sanca hijau yang diduga akan dikirim secara ilegal melalui jasa ekspedisi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026, saat petugas Karantina melakukan pengawasan rutin di area kargo keberangkatan (outgoing) Bandar Udara Mozes Kilangin. 

Dalam pelaksanaan pengawasan, petugas menerima informasi dari Aviation Security (Avsec) yang mengoperasikan mesin X-Ray mengenai adanya paket mencurigakan yang memperlihatkan bentuk menyerupai seekor ular.

Kepala Karantina Papua Tengah Anton Panji menyebutkan, paket yang dibungkus menggunakan kardus tersebut akan dikirim melalui jasa ekspedisi Kantor Pos. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Karantina bersama petugas Avsec dan petugas Kantor Pos membuka paket untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan menemukan satu ekor ular sanca hijau dalam kondisi hidup. Satwa tersebut diketahui akan dikirim dari Timika menuju Bandung tanpa dilengkapi Sertifikat Karantina maupun Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SAT-DN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.

Atas temuan tersebut, petugas Karantina Papua Tengah segera mengamankan ular sanca hijau tersebut. Sebelum diserahkan kepada pihak terkait, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ular dinyatakan dalam kondisi sehat.

Selanjutnya, satwa tersebut diserahterimakan kepada Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Timika untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kepatuhan terhadap ketentuan karantina dan konservasi merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia sekaligus mencegah praktik perdagangan satwa liar ilegal," pungkasnya. (Eka)