Polres Mimika Ringkus Pengedar Obat Ilegal
Barang bukti obat terlarang diamankan di Polres Mimika. Foto: Istimewa
Barang bukti obat terlarang diamankan di Polres Mimika. Foto: Istimewa

Papua60detik – Satresnarkoba Polres Mimika menangkap seorang pria berinisial HI atas dugaan mengedarkan obat keras jenis Yarindo tanpa izin edar di wilayah Timika.

Penangkapan terjadi pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 08.30 WIT di Bengkel Motor Alvan Cebong, Jalan Irigasi, Timika. Dari tangan pelaku, petugas menemukan ratusan butir obat keras siap edar yang dikemas rapi dalam  plastik-plastik bening.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mattinetta, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran obat keras di kawasan Jalan Irigasi.

“Setelah menerima informasi, tim langsung bergerak melakukan pemantauan. Pelaku berhasil diamankan di lokasi berikut barang bukti obat keras tanpa izin edar,” ujar Mattinetta.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

HI dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Mattinetta menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin di Kabupaten Mimika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mencoba merusak generasi muda melalui peredaran obat-obatan terlarang,” tegasnya. (Eka)