Polsek Miru Ungkap Kasus Pencurian Barang Elektronik dan Motor
Sabtu, 06 Agustus 2022 - 16:39 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Polsek Mimika Baru mengungkap kasus pencurian barang elektronik kendaraan motor.
Terdapat enam pelaku yang berhasil ditangkap. Dua di antaranya merupakan pelaku pencurian barang elektronik di rumah korban Jalan Sektoral.
"Pelaku pencurian motor masing-masing berinisial YPH, MH, ASN dan TE. Sementara dua pelaku pencurian dalam rumah masing-masing YW dan LW. Semuanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolsek Mimika Baru AKP Oscar Fajar Rahadian dalam konferensi pers, Sabtu (6/8/2022).
Tersangka YPH dan MH ditangkap pada 4 Agustus di jalan Busiri Ujung, berikut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Street.
Selanjutnya pelaku ASN dan TE diketahui melakukan aksinya di jalan Budi Utomo pada September 2021.
Saat itu, kata Oscar, korban memarkir kendaraannya di depan rumah tanpa mencabut kunci. Hingga malam sekitar pukul 23.00 WIT, korban yang tengah menonton TV mendengar sepeda motor miliknya dihidupkan.
"Korban bergegas membuka pintu depan rumah dan mendapati sepeda motornya sudah dibawa kabur oleh dua tersangka ini. Korban berusaha mengejar, namun tidak bisa mendapatkannya," kata Oscar.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengimbau warga Timika untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan bermotor.
"Sebaiknya pastikan. Kunci motor sudah dicabut dan kalau perlu dikunci stang. Sehingga paling tidak mempersempit atau membuat pelaku ini susah melakukan aksinya," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, aparat kepolisian langsung melakukan pengembalian tiga barang bukti kendaraan motor kepada pemiliknya. (Amma)