Satnarkoba Polres Mimika Ungkap Kasus Sinte di Pasar Damai
Satresnarkoba Polres Mimika menangkap dua terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis (Sinte) di wilayah Pasar Damai, Jalan Leo Mamiri. Foto: Istimewa
Satresnarkoba Polres Mimika menangkap dua terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis (Sinte) di wilayah Pasar Damai, Jalan Leo Mamiri. Foto: Istimewa

Papua60detik — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis (Sinte) di wilayah Pasar Damai, Jalan Leo Mamiri, belakang Kantor Bapenda Timika.

Polisi menangkap dua orang tersangka berinisial NA dan AP yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I tersebut.

Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mattinetta, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di kawasan Pasar Damai.

Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan pemantauan dan menangkap tersangka NA yang kedapatan membawa 13 paket tembakau sintetis siap edar.

“Hasil interogasi menunjukkan bahwa barang tersebut milik NA, dan tersangka AP turut membantu dalam memperjualbelikan narkotika itu,” ujar Mattinetta.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Mimika. Mereka dijerat  Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

“Kami berterima kasih atas peran masyarakat yang memberikan informasi. Polres Mimika akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (Eka)