Sempat Beredar di Medsos, Pelaku dan Penyebar Video Porno di Merauke Tak Diproses Hukum
Kasie Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung. Foto: Ami/ Papua60detik
Kasie Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung. Foto: Ami/ Papua60detik

.Papua60detik - Pelaku dan penyebar video porno yang sempat viral di media sosial Merauke sampai saat belum diproses hukum.

Kasie Humas Polres Merauke AKP. Ahmad Nurung mengatakan, hingga saat ini belum ada satu pihak pun yang merasa dirugikan dan melapor ke Polres Merauke.

“Jadi kalau ada LP maka akan kami selidiki apakah benar atau diedit tidaknya video tersebut," katanya, Sabtu (15/10/2022).

Bila ada yang merasa dirugikan, ia mempersilakan membuat LP dan Polres Merauke akan melakukan proses hukum.

Menurutnya, terhadap pelaku dan penyebar bisa dikenakan undang- undang ITE  Pasal 27 ayat 1 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman  penjara 6 tahun.

Ia mengatakan, dalam waktu beberapa bulan ini video porno yang beredar di media sosial cenderung dilakukan remaja atau anak di bawah umur.

Atas fenomena itu, Nurung meminta para orang tua mengawasi dan mengontrol anak-anaknya agak tidak terjerumus dalam pergaulan bebas.

“Orang tua harus benar-benar menjaga anaknya,“ ujarnya. (Ami)