Sidang Perkara Mutilasi, Jaksa Tuntut RMH Penjara Seumur Hidup
RMH alias Roy terdakwa Perkara Pembunuhan Mutilasi menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Timika Kelas II, Kamis (4/5/2023)  Foto: Amma/ Papua60detik
RMH alias Roy terdakwa Perkara Pembunuhan Mutilasi menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Timika Kelas II, Kamis (4/5/2023) Foto: Amma/ Papua60detik

Papua60detik - Satu terdakwa perkara pembunuhan disertai mutilasi empat warga Nduga yakni RMH alias Roy dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Timika Kelas II, Kamis (4/5/2023).

JPU Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu dalam tuntutan yang dibacanya mengungkapkan tindak pidana yang dilakukan Roy sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) yakni melakukan pembunuhan berencana lantaran menyuruh dan melakukan perbuatan dengan sengaja dan terencana untuk merampas nyawa orang lain.

"Menuntut untuk Mejelis Hakim PN Kota Timika yang memeriksa perkara ini memutuskan terdakwa Roy Marten Howay dengan penjara seumur hidup, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti," ujarnya.

Sementara tiga terdakwa lainnya yakni APL alias Jack, DU alias Umam, dan RF alias Raffles, agenda pembacaan tuntutannya kembali ditunda lantaran surat tuntutan yang belum selesai. Sidang akan kembali digelar pada Jumat (5/5/2023) besok. (Amma)