Tak Ada Bengkel di Timika Punya Izin Penyimpanan Limbah B3
Kepala Seksi Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika, Markus Gainau.
Kepala Seksi Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika, Markus Gainau.

Papua60detik - Dari sekian banyak bengkel yang tersebar di Kota Timika, ternyata belum satu pun yang mengantongi Izin Penyimpanan Sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan dari aktifitas bengkel seperti oli bekas kendaraan.

Padahal, izin ini merupakan kewajiban semua bengkel yang melakukan kegiatan pengelolaan, menyimpan, mengumpulkan dan memusnahkan limbah yang dapat mencemarkan atau merusak, membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan.

Hal tersebut jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014.

“Mereka tidak buang ke lingkungan meskipun produksinya kecil. Tetapi untuk masalah legalitas, belum ada satupun bengkel yang memiliki izin penyimpanan sementara,” kata Kepala Seksi Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika, Markus Gainau saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/11/2020).

Markus menjelaskan, dalam proses pengurusan izin ini, setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 terlebih dulu harus memiliki izin lingkungan.

“Nah, dengan proses perizinan ini kadang menjadi dilema untuk teman-teman bengkel. Mereka rata-rata belum punya izin lingkungan sehingga mereka pun belum bisa mengurus izin tempat penyimpanan sementara. Padahal itu suatu kewajiban, mereka kalau menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan dengan cara penyimpanan sementara,” jelasnya.

Namun tidak adanya izin penampungan sementara ini tidak membuat DLH menutup usaha bengkel.

DLH, kata Markus, tetap memantau dan mengimbau semua pengusaha bengkel untuk memperhatikan pengelolaan limbah B3-nya, agar tidak mencemari lingkungan dengan menampungnya pada drum.

“Hasil penampungan mereka yang di dalam drum itu nanti dibeli oleh teman-teman senso (chainsaw) di hutan sebagai bahan bakar,” tutupnya. (Anti Patabang)