Tersangka Pembunuhan di Jalan Serui Mekar Jadi Tahanan Jaksa

- Papua60Detik

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu Yusran menyerahkan tersangka pembunuhan yakni NY dan RGJ kepada JPU Kejari Mimika, Senin (8/5/2023).  Foto: Polsek Mimika Baru
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu Yusran menyerahkan tersangka pembunuhan yakni NY dan RGJ kepada JPU Kejari Mimika, Senin (8/5/2023). Foto: Polsek Mimika Baru

Papua60detik – Dua tersangka pembunuhan di Jalan Serui Mekar pada beberapa waktu lalu yakni berinisial NY dan RGJ kini resmi jadi tahanan jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (8/5/2023).

Polsek Mimika Baru telah menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga Mile 32.

“Benar. Kasusnya sudah tahap dua tadi. Tersangka dan barang buktinya sudah kita serahkan ke kejaksaan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu Yusran saat dikonfirmasi.

Kedua tersangka ditangkap pada 8 Februari lantaran diduga telah melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia. 

Keduanya dijerat dengan pasal 338 Juncto 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kasus tersebut menjadi atensi pihak kepolisian dan menyita banyak perhatian warga setempat. Pasalnya, korban yang berprofesi sebagai jahit itu ditemukan dengan posisi terlentang mengenakan kain sarung bersimbah darah di dalam kamar tidurnya.

Korban yang saat itu terbangun dari tidurnya mendapati kedua tersangka sedang mengacak dan mengambil barang miliknya. 

Karena panik, tersangka mendobrak pintu kamar dan melakukan penikaman yang menewaskan korban. (Amma)




Bagikan :