Tiga IRT Diproses Hukum Karena Jual Sopi
Sat Resnarkoba Polres Mimika memproses hukum tiga IRT ke Kejari Mimika, Senin (8/5/2023). Foto: Humas Polres Mimika
Sat Resnarkoba Polres Mimika memproses hukum tiga IRT ke Kejari Mimika, Senin (8/5/2023). Foto: Humas Polres Mimika

 Papua60detik - Sat Resnarkoba Polres Mimika memproses hukum tiga Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ST, DT dan AMT karena menjual miras lokal jenis sopi.

Ketiganya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika berikut barang bukti tindak pidana kejahatannya, Senin (8/5/2023).

Selain menyerahkan ketiga tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti yakni 4 kantong plastik berisikan miras lokal jenis sopi ukuran 600 ml, sebuah tas kecil  merah muda, 44 kantong plastik berisikan sopi ukuran 600 ml.

Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona mengatakan, ketiga tersangka bersama barang bukti diamankan di SP3, jalur 1 pada Januari 2023.

"Karena Jaksa sudah nyatakan berkasnya lengkap, jadi tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Kejaksaan," kata Hempi. (Burhan)