Berharap Keringanan Hukuman, Tersangka Korupsi SMAN 1 Mimika Kembalikan Uang
Bagikan :

Papua60detik - Dua tersangka kasus korupsi dana SMA Negeri 1 Mimika, SB dan MA akhirnya mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp. 516.918.025. Keduanya masing-masing adalah Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Mimika dan Kepala Tata Usaha.

Pengembalian oleh tersangka ke Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu (25/8/2021) disaksikan langsung Kajari, Sutrisno Margi Utomo, Kasipidsus Doni S Umbora dan saksi dari tersangka.

Uang tunai ratusan juta itu akan dititipkan pada Bank BNI sebagai barang bukti yang disita dari kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019 lalu

Sutrisno mengatakan, pengembalian uang kerugian negara itu tidak akan menghentikan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka.

"Itikad baik dari tersangka tidak menutup perkara. Prosesnya tetap berlanjut meskipun dikembalikan namun bisa meringankan tersangka saat persidangan nanti," katanya.

Selain dana BOS, kedua tersangka juga diduga menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Khusus Orang Asli Papua Rp360 juta. Ditambah dengan iuran SPP sebesar Rp1,5 miliar.  (Salmawati Bakri)


Video Terbaru