Berkas Perkara Miras Oplosan TT Sudah di Kejari Mimika
Bagikan :

Papua60detik - Kasus dugaan penjualan minuman keras (Miras) palsu atau oplosan milik ITW alias TT salah satu pengusaha miras pabrikan di Timika memasuki tahap baru.

Satresnarkoba Polres Mimika telah melimpahkan berkas perkara kasus itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika sejak 31 Agustus lalu.

"Berkasnya (Kasus kepemilikan miras palsu) sudah diserahkan ke Kejaksaan pada 31 Agustus lalu. Sekarang sementara diperiksa. Jika ada yang kurang maka Kejaksaan akan mengembalikan berkasnya ke penyidik atau P19," kata Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansur saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (07/09/2020).

Ia menjelaskan, jaksa Kejari Mimika akan memeriksa berkasnya dalam waktu 14 hari. Apabila dinyatakan lengkap (P21), perkara tersebut dinyatakan masuk tahap dua.

Satresnarkoba Polres Mimika telah memeriksa sembilan saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus itu. Saksi yang diperiksa, yaitu tujuh warga dan dua saksi ahli. (Salmawati Bakri)


Video Terbaru