Dibolehkan Beroperasi, Sejumlah THM di Timika Malah Langgar Protokol Kesehatan
Bagikan :

Papua60detik - Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Timika sudah mendapat izin beroperasi pada perpanjangan masa new normal ke empat pandemi covid-19.

Pemerintah hanya mengajukan syarat batas waktu operasinya dari pukul 14.00 hingga 02.00 WIT. Dan seperti sektor lain, THM diwajibkan menjalankan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir dan menjaga jarak atau biasa dikenal dengan 3M.

Untuk memastikan hal tersebut, tim gabungan TNI-Polri bersama Satpol-PP melakukan razia tertutup di sejumlah THM di Kota Timika, Sabtu (05/09/2020) malam hingga Minggu (06/09/2020) dini hari.

Adapun THM yang dirazia, yakni Amole Cafe di wilayah Nawaripi, Xcape di Jalan Kalimutu, Kangoro Club di Jalan Cenderawasih, dan Timika Indah Cafe yang tepat berada di depannya.

Pantauan lapangan, meski di setiap THM sudah menyediakan tempat cuci tangan di depan pintu masuk serta menyediakan hand sanitizer dan masker, tetapi saat memasuki ruangan, faktanya protokol kesehatan dilanggar.

Meski tempat duduk diberikan tanda sekat untuk membatasi jarak, hal itu tetap tidak diindahkan. Para pengunjung maupun ladies di THM itu duduk saling berdekatan.

Tak hanya sofa, meja pengunjung yang seharusnya hanya untuk tiga orang, juga melebihi kapasitas.

Naasnya lagi, ada pengunjung yang dibiarkan bebas tidak memakai masker. Seolah tidak memerdulikan penyebaran jumlah kasus covid-19 di Mimika yang kini semakin meningkat.

Selain pengecekan protokol kesehatan, tim gabungan juga memeriksa kartu identitas ladies dan pengunjung baik pria maupun wanita.

Alhasil, beberapa ladies dan pengunjung di salah satu THM tidak memiliki kartu identitas. Petugas kemudian memberikan arahan dan meminta untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. (Salmawati Bakri)


Video Terbaru